Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Perjudian Online?
Hukum di Indonesia sangat tegas mengenai aktivitas taruhan. Aturan utama tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, yang melarang penawaran dan partisipasi dalam perjudian. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2 secara khusus melarang penyebaran konten perjudian di dunia maya. Pemerintah menggunakan aturan ini sebagai dasar hukum untuk menindak operator lokal maupun memblokir situs web luar negeri yang menargetkan pasar domestik.
- KUHP Pasal 303: Mengatur sanksi pidana untuk pelaku, penyedia, dan orang yang sengaja menawarkan kesempatan berjudi kepada publik.
- UU ITE Pasal 27: Melarang pendistribusian atau pembuatan akses dokumen elektronik yang bermuatan perjudian dengan ancaman denda dan kurungan.
- Pemblokiran Konten: Kementerian terkait secara rutin memperbarui daftar hitam domain internet untuk menutup akses langsung ke situs taruhan.